Sunday, September 07, 2008

Aku Pergi..

senyum ini..
takkan pernah kuurai lagi..
canda ini berat tuk kuungkap lagi
rasa ini takkan bisa kucurahkan lagi
takkan pernah lagi kan kau lihat bahagia ini
hanya airmata….
hanya kesedihan yang ku punya saat ini….

Aku bukan orang romantis..
Tapi aku tlah patah hati
hatiku lebur..
tak pernah kan terobati lagi
aku tlah tenggelam
Tenggelam dalam lautan duka
Lautan yang pedih dan dalam..

aku tak mampu kembali lagi
aku tak mampu bangkit lagi

Kini aku tlah pergi…
Jgn lah kau menati ku lagi..
Krn aku takkan kembali lagi..

Saturday, September 06, 2008

Akta Kelahiran

Biar ga salah orang tua ku dulu, ada baiknya kita tau tentang AKTA KELAHIRAN. AKTA KELAHIRAN yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) ada 4 (empat) macam, yaitu :

AKTA KELAHIRAN UMUM adalah Akta kelahiran yang diperoleh sebelum lewat batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. Batas waktu pelaporan ialah 60 (enampuluh) hari kerja sejak peristiwa kelahiran, kecuali untuk Warga Negara Asing adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak peristiwa kelahiran.

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA MASSAL adalah Akta Kelahiran yang diperoleh setelah melewati batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. (Di Kabupaten Bandung, penerbitan Akta Kelahiran Istimewa Massal, berdasarkan kepada : - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang Terlambat Pencatatannya. - Keputusan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 1980, tentang Penerbitan Akta Kelahiran yang Terlambat Pencatatannya). Akta Kelahiran Istimewa Massal ini ditujukan kepada penduduk Indonesia Asli yang terkena ketentuan Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia dan Staatsblad Tahun 1933 Nomor 74 Jo. Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Kristen dan Bangsa Indonesia Asli (Bumiputra) di Pulau Jawa dan Madura, Menado, Minahasa, Saparua dan Maluku.

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA adalah Akta yang diterbitkan khusus bagi orang-orang yang sejak dulunya sudah diwajibkan membuat Akta-Akta Catatan Sipil, yang pada saat ini terlambat pencatatannya (sudah melewati batas waktu yang ditentukan), yaitu bagi Warga Negara Indonesia keturunan Asing (Kecuali keturunan India dan Arab) dan Warga Negara Asing. Cara penerbitan Akta Kelahirannya harus melalui sidang Pengadilan Negeri. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka diterbitkanlah Akta Kelahiran Istimewa oleh kantor Catatan Sipil.

AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN adalah Akta Kelahiran yang diperoleh melalui dispensasi dari Menteri Dalam Negeri. Yang dimaksudkan dispensasi ini ialah penyelesaian Akta Kelahiran yang terlambat bagi Orang-Orang Indonesia Asli yang lahir dan belum memiliki Akta Kelahiran sampai batas waktu 31 Desember 1985.

Kegunaan dari Akta Kelahiran secara pasti menentukan status yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, bahwa dia anak yang sah dari orang tua yang nama-namanya tercantum pula dalam Akta tersebut.


Sumber : http://members.tripod.com/~wie_2/capil1.htm

Stop Calo!! Urus aja Akta Kelahiran sendiri..!

A. Akta Kelahiran Dispensasi / Pemutihan
Dberikan kepada Warga Negara Indonesia Asli yang belurn rnernpunyai Akta Kelahiran sarnpai dengan tanggal 31 Desernber 1985.
a. Mengisi forrnulir perrnohonan
b. Surat Keterangan dari Rurnah Sakit / Puskesrnas, Dokter, Desa (A3) atau foro copy Ijazah
c. Foto copy Surat Nikah orang tua
d. Mernbayar sejurnlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku

B. Akta Kelahiran Umum
Bagi rnereka yang lahir dan belurn rnelebihi 60 hari kerja.
a. Mengisi forrnulir perrnohonan.
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rurnah Sakit / Puskesrnas, Bidan Desa / Kelurahan.
c. Foto copy KTP kedua orang tua.
d. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua anak.
e. Foto copy KK (Kartu Keluarga).
f. Membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Akta Kelahiran Istimewa.
Bagi mereka yang lahir dan sudah melampaui barns waktu (60) hari sejak hari atau tanggal kelahirannya dan tidak termasuk dalam Program Dispensasi / Pemutihan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
b. Surat Keterangan daTi : Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter, Desa (A3) Bidan.
c. Foto copy KTP kedua orang tua.
d. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
e. Foto copy KK (Kartu Keluarga).
f. Membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Blangko Akta Kelahiran :

Alur Pembuatan Akta Kelahiran :

Apalah Arti Sebuah Nama…

Halo, Nama ku Budi….

Nama lengkap ku Budiansyah…
Kata org2 di sekitar aq yg lebih duluan nongol ke dunia ini dari pada aq, aq adalah anak sulung yg pertama kalinya melihat dunia yg indah ini skitar jam 5 pagi, tanggal 21 Maret 1987…

Konon, katanya sewaktu menjelang kelahiran aq, terjadi beberapa tanda alam yg luar biasa, yg salah satunya yaitu terjadinya hujan yang sangat deres sepanjang hari tepatnya 2 minggu sebelum kelahiran ku!

Saat aku pertama kali melihat dunia, Aku sangat senang, aku sangat terharu atas jerit payah Nyokap ku yg tercinta! Sampai2 Aku menangis dengan sangat keras sekali….

Kata Bokap, kemudian aq di beri nama Dedi Saputra oleh warga setempat…
aq sering dipanggil Dedi oleh dokter yg merawat ku!

Tetapi semuanya berubah…………….!
Aku jg tidak tau knapa? Setelah AKTA KELAHIRAN gw selesai di buat, tiba2 nama ku brubah 180 derajat! DEDI SAPUTRA —> BUDIANSYAH….
Aku bertanya kepada Papa, lalu bertanya kepada Mama… tapi akhirnya Aku mengerti juga…

Ceritanya panjang…,
sewaktu Bokap mengurus Akta kelahiran aq, kebetulan juga ada seorang bapak tua yg juga akan mengurus akta kelahiran anaknya di kantor pencatatan sipil.
Pak tua yg umurnya kira2 52 taon itu bermaksud memberikan nama Budiansyah kepada anak laki2 kelima nya itu.

Tetapi… hal yg tidak diinginkan pun terjadi, ketika akta kelahiran ku selesai, didapati bahwa nama ku ternyata tertukar dengan nama anak orang tua itu. Anehnya, nama kedua orang tua ku benar/tidak keliru! Bokap ku, tidak protes.. Dan aku juga belum pandai protes. Jadi aku terpaksa menerima nama itu sampai sekarang!

Dan ketika aku mulai mengerti, aku mulai mancari tau ke tempat akta ku dibuat.
Tapi, apa yg aku dapati? Ternyata petugas yg mengurusi akta ku dulu sudah Pensiun!!!
Lalu aku bertanya kepada petugas kantor pencatatan sipil yg menjabat sekarang mengenai masalah itu, Namun Beliau hanya menjawab, "Silakan Saudara bertanya kepada Rumput yang Bergoyang-goyang…."
-_-"
Hikzzz!