Saturday, September 06, 2008

Stop Calo!! Urus aja Akta Kelahiran sendiri..!

A. Akta Kelahiran Dispensasi / Pemutihan
Dberikan kepada Warga Negara Indonesia Asli yang belurn rnernpunyai Akta Kelahiran sarnpai dengan tanggal 31 Desernber 1985.
a. Mengisi forrnulir perrnohonan
b. Surat Keterangan dari Rurnah Sakit / Puskesrnas, Dokter, Desa (A3) atau foro copy Ijazah
c. Foto copy Surat Nikah orang tua
d. Mernbayar sejurnlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku

B. Akta Kelahiran Umum
Bagi rnereka yang lahir dan belurn rnelebihi 60 hari kerja.
a. Mengisi forrnulir perrnohonan.
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rurnah Sakit / Puskesrnas, Bidan Desa / Kelurahan.
c. Foto copy KTP kedua orang tua.
d. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua anak.
e. Foto copy KK (Kartu Keluarga).
f. Membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Akta Kelahiran Istimewa.
Bagi mereka yang lahir dan sudah melampaui barns waktu (60) hari sejak hari atau tanggal kelahirannya dan tidak termasuk dalam Program Dispensasi / Pemutihan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
b. Surat Keterangan daTi : Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter, Desa (A3) Bidan.
c. Foto copy KTP kedua orang tua.
d. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
e. Foto copy KK (Kartu Keluarga).
f. Membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Blangko Akta Kelahiran :

Alur Pembuatan Akta Kelahiran :

1 comment:

Anonymous said...

mas bole minta blanko yg ukuran asli. .!!?!?