Sekilas Info..
Buat mahasiswa hukum maupun alumni dimana saja. Mari kita berdiskusi, bertukar pendapat dan menjalin kekompakan diantara sesama mahasiswa Fakultas Hukum..
Gabung Yuk di Group Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia di Friendster dan di Facebook..
Untuk melihat Group Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia di Friendster, silahkan klik disini
Untuk melihat Group Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia di Facebook, silahkan klik disini
Atas perhatian saudara-saudara seperjuanganku sekalian, saya ucapkan terima kasih..
Viva Justicia!!
Budiansyah
Thursday, April 02, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Post a Comment